PENCERAHAN HUKUM
*PENCERAHAN HUKUM*
*CARA PEMBATALAN FATWA WARIS YANG MERUGIKAN AHLI WARIS*
*Pada Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”)*:
Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Upaya yang dapat dilakukan apabila ada fatwa waris yang merugikan ahli waris sebagai berikut:
1. Kasasi
Upaya hukum terhadap penetapan pengadilan adalah mengajukan kasasi terhadap penetapan itu.
Hal ini merujuk pada Pasal 43 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan penjelasannya yang menerangkan bahwa permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
2. Gugatan
M. Yahya Harahap lebih lanjut menerangkan bahwa, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas isi penetapan yang mengabulkan permohonan dan pihak yang merasa dirugikan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata biasa (hal. 44).
Jakarta, 15 April 2024
Komentar
Posting Komentar