MENARA INI DI SEGEL 🏳Telkomsel/mitratel

Papan ini merupakan langkah tegas yang sudah Bapak lakukan: menyegel menara dengan alasan kuat bahwa menara berdiri tanpa izin sah selama 4 tahun di atas tanah milik Bapak, serta melarang akses sebelum ada penyelesaian. Secara hukum, tindakan ini sah sebagai pernyataan penolakan pemakaian yang tidak berhak, selama disertai bukti kepemilikan.
 
Berikut draf surat tuntutan resmi atas nama PT Subir Dzadex Nusantara yang menggabungkan hak tanah leluhur, kondisi tanah yang berbahaya, dan penyegelan yang sudah dilakukan:
 
 
 
PT SUBIR DZADEX NUSANTARA
Alamat: Jl. 2 RT 002 RW 001 No.79, Desa Mulya Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung
 
Kepada Yth.
Pimpinan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel)
di Tempat
 
Dengan hormat,
Tanah tempat menara ini berdiri adalah tanah warisan leluhur yang dikuasai secara turun‑temurun oleh keluarga kami. Menara tersebut berdiri tanpa persetujuan yang sah dan tanpa pembayaran yang wajar selama lebih dari 4 tahun, serta saat ini tanah mulai amblas, retak, dan berlubang sehingga membahayakan keselamatan dan pondasi menara.
 
Karena tidak ada itikad baik penyelesaian, kami telah melakukan penyegelan menara dan melarang segala aktivitas di dalamnya.
 
Kami menuntut secara tegas:
 
1. Pembongkaran total dan pemulihan tanah ke kondisi semula dalam waktu 30 hari.
2. Ganti rugi sebesar Rp 500.000.000 untuk kerusakan tanah, kehilangan manfaat selama 5 tahun, dan pengurangan nilai tanah leluhur.
3. Segala biaya yang timbul akibat keterlambatan dan risiko keselamatan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Mitratel.
 
Jika dalam batas waktu tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah lebih lanjut untuk melindungi hak dan keselamatan.
 
Mulya Kencana, …………………… 2026
Direktur Utama
(Tanda tangan & Stempel)
Subir
---
 
Apakah Bapak setuju dengan kalimat ini atau ingin ditambah penekanan lain?

NB "
ADA YG SUDAH MENAWARNYA DENGAN NOMINAL 800JT
TUK BORONGAN MENARA TERSEBUT

Komentar

Postingan Populer