PERJUDIAN TEMBAK IKAN DAN TOGEL
Diduga Marak Perjudian Togel dan Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang (Kecamatan STM Hilir-Deliserdang)
DIMOHONKAN KEPADA YTH;
Kapolsek Talun kenas Polresta Deliserdang
AKP Pangihutan Simanullang.
Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang
IPDA Hotman Barus.
Ditempat,
Dengan Hormat,
Berdasarkan informasi dari masyarakat di STM Hilir yang diulsusul dari petugas lapangan media online jelajahperkara di STM Hilir-Deliserdang telah mengetahui adanya ;
Dugaan Tempat tempat yang dijadikan tempat perjudian yang ada di desa-desa masuk wilayah kecamatan STM Hilir atau wilayah hukum Polsek Talun Kenas sebagai berikut,
2 Lokasi judi tembak ikan di Desa Talun Kenas Dusun 1 tepatnya di depan Gereja seberang pasar dan arah tanjung sari depan mesjid seberang pasar, 2 Lokasi judi tembak ikan tepatnya di Desa Talapeta Dusun 1 dan Dusun 2, Simpang Kawat depan pasar Minggu dan arah Penen tak jauh dari simpang kawat atau sekitar 200 meter, 1 Lokasi Lau Rakit dusun 3 arah permandian lau gendang, 2 Lokasi di Desa Lau Rempak Dusun 1, 1 Lokasi di Desa bintang bulan dusun 2.
Kemudian, soal dugaan perjudian togel di Wilayah hukum Polsek Talun Kenas sebagai berikut,
Adapun informasi yang kami sampaikan adalah terkait kinerja Kepolisian soal pemberantasan dugaan perjudian togel di Wilkum Polsek Talun Talun kenas adalah Desa Penungkiren,Desa Talun Kenas,Desa Negara,Desa Sumbul,Desa Lau Rempak,Desa Lau Rakit,Desa Talapeta,Desa Siguci.
Setelah petugas lapangan media online jelajahperkara melakukan wawancara di lapangan daerah yang dimaksud, ternyata masih banyak masyarakat di STM Hilir-Deliserdang tidak mendukung adanya berjalan praktik perjudian togel dan Judi tembak ikan di STM Hilir-Deliserdang, pasalnya pengakuan dari mereka adanya kegiatan judi togel dan tembak ikan hanya merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Dugaan Perjudian jenis tembak ikan dan Judi dadu di Kecamatan STM Hilir-Deliserdang masuk wilayah Tugas Polsek Talun Kenas yang disebutkan tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Diwajibkan Kapolsek Talun Kenas Pangihutan Simanullang dan Kanit Reskrimnya IPDA Hotman Barus hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Dugaan Perjudian Tembak Ikan dan togel di wilayah hukumnya sedang beroperasi.
Hormat Kami,
Tim media online jelajahperkara
Tembusan ;
Komentar
Posting Komentar