UPACARA GUBERNUR JABAR DEDI MULYADI YANG MELARANG SEKOLAH JUAL LKS DIANGGAP ANGIN LALU
Ucapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Yang Melarang Sekolah Jual LKS Dianggap Angin Lalu
Menyikapi permasalahan tersebut pengurus LIRA wilayah Priangan timur Acum atau biasa akrab dipanggil Incu Dukun menyatakan bahwa ini jelas memberatkan orang tua siswa dan adanya ketidakpatuhan aparatur ditingkat bawah.
" Ya tentunya ini sebuah pembangkangan yang memberatkan orangtua siswa padahal pemerintah menggaungkan program pendidikan gratis padahal saat ini fasilitas guru sudah sangat lebih memadai disamping gaji tinggi berbagai dana Bos digelontorkan tapi tetap merasa kurang
ya jangan jadi pendidik jadi pedagang atau pengusaha saja ," jelas Acum di ruang kerjanya Sabtu 8/3/2025.
Sementara itu Mulus Mulyadi dari PWMOI Priangan Timur pun menyayangkan masih beredarnya LKS dikalangan lingkup pendidikan.
" Jelas jika dibiarkan yang diuntungkan pengusaha yang dirugikan orang tua siswa karena anaknya tidak bisa mengenyam pendidikan gratis ," kata Mulus Mulyadi dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.
Namun meski ada aturan tegas dari dinas pendidikan ,respon dari K3S Panawangan (Samsu) malah menimbulkan tanda tanya,ia menganggap,panggilan dari dinas,suatu hal yang tidak perlu dikhawatirkan.
"Tidak apa apa dipanggil dinas,biar saya yang hadapi,Ibu kepala tidak perlu takut,ujar Samsu dalam percakapan yang beredar,tentunya pernyataan ini menuai kritik, karena seolah meremehkan kebijakan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah"
Padahal Dinas Pendidikan Ciamis sudah melarang praktik jual beli LKS Disekolah,alasanya penjualan buku pelajaran,sudah di akomodasi melalui bantuan oprsiona sekolah (BOS) sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan yang akan membebani orang tua siswa.
Namun faktanya banyak kasus serupa terjadi,beberapa orang tua siswa diminta membeli LKS untuk keperluan pembelajaran.
"Kami tuda bisa menolak,karna nanti anak kami bisa kesulitan belajar dikelas,namun bagi orang tua dengan ekonomi pas Pasan,tentunya ini sangat memberatkan,ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya"
Sikap Ketua K3S pananwangan yang menganggap pemanggilan oleh dinas,terkait penjualan LKS merupakan hal biasa,tentunya ini patut menjadi sorotan,karna ini sangat berdampak pada tiga hal utama:
1.melemahkan otoritas pendidikan,jika pemanggilan dinas hanya sebagai formalitas,tanpa sanksi tegas.
2.membuka ruang pelanggaran yang berulang,jika kepala sekolah merasa ada perlindungan dari pejabat diatasnya,maka potensi pelanggaran serupa akan terus terjadi.
3.menurunkan kepercayaan publik,jika aturan dilanggar tanpa kosekuensi,maka masyarakat akan semakin skeptis,terhadap efektivitas pengawasan dunia pendidikan.
Pengamat pendidikan yang dimintai pendapat, menilai bahwa sikap seperti ini menunjukan lemahnya pengawasan ditingkat internal.
"Jika ada pelanggaran sanksi nya harus jelas,jika tidak,berarti hanya sekedar aturan yang tertulis diatas kertas"ujarnya.
Pelanggaran aturan terkait LKS bukan sekedar masalah adminstrasi,tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Dinas pendidikan kabupaten ciamisharus segera mengambil langkah konkret,jika benar terjadi pelanggaran,maka sanksi harus segera diberikan,baik berupa teguran keras,maupun tindakan yang lebih tegas.
Selain itu pengawasan harus diperketat,tidak hanya m lalui laporan formal,tetapi juga melakukan investigasi langsung ke sekolah sekolah yang diduga melanggar.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan,bahwa setiap kepala sekolah harus memahami aturan dengan baik dan tidak merasa kebal hukum.
"Karna jika ada kepala sekolah yang merasa kebal hukum,tentunya ini sangat berbahaya,dunia pendidikan harus bebas dari praktik seperti ini,tegas seorang pemerhati kebijakan pendidikan"
Pernyataan Ketua K3S Panawangan seharusnya menjadi alarm bagi dinas pendidikan Ciamis,karna jika aturan terus dilanggar tanpa sanksi tegas,maka kebijakan hanya akan menjadi symbol tanpa kekuatan nyata.
Dunia pendidikan harus berjalan sesuai aturan bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,karna kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika regulasi benar benar ditegakkan.
Tim
Komentar
Posting Komentar