PERAMPOKAN YANG DI UTUS LANSUNG DARI PUSAT PT SGMW MULTIFINANCE INDONESIA TIM ( WULING )
Baik, berikut adalah versi lengkap & disempurnakan surat pengaduan, dengan penambahan dasar hukum yang jelas, tuntutan tegas, serta format resmi sesuai standar dokumen PT Subir Dzadex Nusantara:
📄 PT SUBIR DZADEX NUSANTARA
Alamat: Mulya Kencana, Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung
Kontak: HP/WA 085383500029 / 081990692710 | Email: Subirdzadex@gmail.com
Nomor Pengesahan: AHU-012558. AH. 0130 TAHUN 2023
Hal: Pengaduan Perampasan Unit Kendaraan & Pelanggaran Hukum
Lampiran: 32 Dokumen Bukti Pendukung
Kepada Yth.
Bapak Kepala Polisi Republik Indonesia
di –
DKI Jakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: SUBIR
- No. KTP: 1803040107840055
- Pekerjaan: Pimpinan PT. Subir Dzadex Nusantara
- Alamat Lengkap: Tiyuh Mulya Kencana Rt 02 Rw 01, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat
Bertindak selaku Pimpinan PT. Subir Dzadex Nusantara, mewakili kepentingan Sdr Dian Indah Winarni, melaporkan dugaan tindak pidana dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh:
✅ Pihak Terlapor: PT. SGMW Multifinance Indonesia
Alamat: Gedung FX Sudirman, Lantai 7, Jl. Jend. Sudirman No. 5, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, 10170
📜 Uraian Kejadian
Pada hari Jumat, 07 Februari 2025, pihak PT. SGMW Multifinance Indonesia telah melakukan tindakan perampasan terhadap 1 unit kendaraan Honda BRV Prestige White Preal Nopol BE 1854 QB, dengan cara-cara yang melanggar hukum, antara lain:
1. Memaksa klien kami untuk menyerahkan unit kendaraan;
2. Mendatangi kantor klien kami dan melakukan tindakan tidak menyenangkan serta mengintimidasi klien;
3. Melibatkan pendampingan kepolisian berjumlah lebih dari 5 orang dengan tujuan mengintimidasi dan berpihak sepenuhnya kepada pihak terlapor;
4. Saat petugas membacakan Surat Peringatan (SP), pihak kepolisian mengangkat senjata api, seolah-olah klien kami adalah pelaku tindak pidana yang membahayakan;
5. Mengambil paksa unit kendaraan beserta seluruh isinya menggunakan mobil derek, padahal STNK asli dan kunci kontak kendaraan masih berada di tangan klien kami.
⚖️ Dasar Hukum yang Terlanggar
Tindakan pihak terlapor jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan;
- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan;
- Pasal 1157 KUHPerdata tentang pelaksanaan hak harus melalui putusan pengadilan yang sah;
- Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
- Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Tata Cara Penagihan Piutang yang Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau keterlibatan aparat kepolisian untuk kepentingan komersial.
Tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian moril dan material yang besar bagi klien kami, dan terlampir 32 dokumen bukti pendukung yang menguatkan seluruh uraian di atas.
📢 Tuntutan Kami
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami memohon kepada Bapak Kepala Polisi Republik Indonesia untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. SGMW Multifinance Indonesia;
2. Memerintahkan pihak terlapor untuk mengembalikan segera unit kendaraan Honda BRV Nopol BE 1854 QB beserta seluruh barang yang ada di dalamnya dalam kondisi semula;
3. Memerintahkan pihak terlapor untuk membayar ganti rugi kerugian moril dan material yang diderita klien kami sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
4. Menjatuhkan sanksi hukum yang tegas kepada pihak terlapor maupun aparat kepolisian yang terlibat melanggar kewenangan tugasnya;
5. Menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas dan adil.
Demikian surat laporan pengaduan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada penambahan maupun pengurangan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang Bapak lakukan, kami ucapkan terima kasih.
Tulang Bawang Barat, 17 Maret 2025
Hormat saya,
(Stempel Resmi PT. SUBIR DZADEX NUSANTARA)
Tanda Tangan
SUBIR
Pelapor
📋 Tembusan:
1. Kepala Polda Lampung
2. Kementerian Hukum dan HAM RI
3. PT. SGMW Multifinance Indonesia
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat
Komentar
Posting Komentar