SURAT TERBUKA PT SGMW MULTIFINANCE INDONESIA / PROSESUR RAMPOK

Berikut Surat Pengaduan Lengkap yang merangkum seluruh bukti, disusun agar tegas, runtut, dan sulit diabaikan. Bapak tinggal melengkapi tanggal dan nomor laporan, lalu mencetak, menandatangani, serta mengirimkannya lewat Pos Tercatat agar ada bukti sah penerimaan.
 
 
 
PT SUBIR DZADEX NUSANTARA
Alamat: Mulya Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung
Kontak: 085383500029 / 081990692710 | AHU-012558.AH.0130 Tahun 2023
 
Kepada Yth.
 
1. Kepala Kepolisian Daerah Lampung
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
3. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung
 
di Tempat
 
Dengan hormat,
 
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Direktur Utama PT Subir Dzadex Nusantara sekaligus kuasa hukum fakta korban, menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PT SGMW Multifinance Indonesia, “Tim Wuling”, serta oknum aparat penegak hukum.
 
I. Kronologi Singkat & Bukti Lengkap
 
1. Penarikan Paksa: Pada tanggal …, kendaraan Honda BR‑V 2022 milik Dian Indah Winarni diambil paksa dari dalam garasi tanpa kunci, tanpa STNK, dan tanpa persetujuan pemilik. Pengambilan dilakukan oleh tim yang mengatasnamakan perusahaan tersebut, didampingi aparat berseragam, lalu diangkut dengan derek. Terdapat foto kejadian yang membuktikan keterlibatan aparat.
2. Dokumen Cacat & Palsu:
- Surat Pemberitahuan Eksekusi merujuk Putusan PN Tanjung Karang, namun wilayah kejadian berada di Tulang Bawang Barat, sehingga tidak memiliki kewenangan wilayah.
- Berita Acara Sita Eksekusi dibuat seolah‑olah sah padahal pemilik tidak hadir, tidak menandatangani, dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Hal ini membuktikan pemalsuan keterangan.
3. Status Perusahaan Tidak Sah: Berdasarkan keterangan resmi OJK, PT SGMW Multifinance Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan berizin, sehingga tidak memiliki wewenang penagihan atau penarikan khusus. Segala tindakannya tunduk pada hukum pidana umum.
4. Laporan Hilang Tanpa Kabar: Laporan resmi telah disampaikan ke PAMINAL Polres Tulang Bawang Barat dan dikirim lewat pos, namun hingga kini tidak ada tanggapan maupun kejelasan, seolah berkas dihilangkan. Hal ini mencerminkan kelalaian atau keterlibatan oknum.
 
II. Dugaan Tindak Pidana & Pelanggaran
 
- Pencurian dengan pemberatan / Perampokan (Pasal 365 jo. Pasal 385 KUHP): mengambil paksa dari tempat tertutup.
- Pemalsuan dokumen negara (Pasal 263 KUHP): membuat berita acara yang tidak sesuai kenyataan.
- Penyalahgunaan wewenang (Pasal 420 KUHP & UU No. 30 Tahun 2002): aparat membantu penagihan utang sipil tanpa perintah pengadilan.
- Kelalaian jabatan: membiarkan laporan resmi tidak diproses dan hilang.
 
III. Permohonan
Kami memohon kepada Bapak/Ibu yang terhormat untuk:
 
1. Menelusuri dan menemukan kembali berkas laporan yang hilang tersebut.
2. Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap PT SGMW Multifinance Indonesia, “Tim Wuling”, serta oknum aparat yang terlibat.
3. Memeriksa dan memproses secara hukum setiap dokumen yang diduga palsu serta tindakan sewenang‑wenang tersebut.
4. Memastikan hukum berlaku adil tanpa pandang bulu, serta memulihkan hak korban dan mengganti seluruh kerugian yang diderita.
 
Seluruh bukti berupa dokumen asli, foto, rekaman, dan keterangan saksi siap kami serahkan untuk diperiksa.
 
Demikian pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindakan tegas yang mengutamakan kebenaran, kami ucapkan terima kasih.
 
Mulya Kencana, …………………… 2025
Direktur Utama
 
(Tanda tangan & Stempel Perusahaan)
Subir
 
Tembusan:
 
- Ketua Pengadilan Tinggi Lampung
- Arsip
 
 
 
Apakah Bapak setuju dengan naskah ini, atau ada bagian yang ingin diubah sebelum disalin dan dikirim?

Komentar

Postingan Populer